Selasa, 16 Juni 2020

SEMINAR DOSEN TAMU FAKULTAS SYARIAH IAIN PALANGKA RAYA

assalamualaikum wr. wb
    Alhamdulillah atas segala limpahan rahmat dan karunianya sehingga dapat melaksanakan kegiatan yang sangat bermanfaat ini, sebagai sarana untuk meningkatkan kekayaan intelektual kita dalam menjalani kehidupan di Dunia ini. Sholawat dan salam tak lupa juga kita haturkan kepada junjungan baginda nabi besar Muhammad SAW.
kali ini dalam pertemuan tersebut membahas tentang kondifikasi hukum islam di Era pasca pandemi covid-19(kajian hukum ekonomi syariah). webinar kali ini menghadirkan Narasumber yang merupakan guru besar fakultas syariah dan undang-undang. Universitas isalm sultan sharif ali (UNISSA) Berunei Darussalam yaitu, Prof. Dr. abdurrahman haqqi dan dosen Dr. Ibnu Elmi A.S. Pelu MH. 
    Mengkondifikasi hukum islam sendiri telah dicoba untuk dilakukan pemerintah turki usmani dangan memberlakukan kitab hukum perdata isalm yang terdiri dari 1851 pasal. konifikasi sendiri merupakan proses penghimpunan dan penyusunan secara sistematik berbagai hukum, regulasi dan peraturan di bidang tertentu yang ditetapkan negara dengan tujuan agar didapatkan suatu kesatuan hukum dan kepastian hukum. pengkondifikasian hukum sendiri sebenarnya sudah berjalan pada masa rusulullah, dan berlajut pada msasa sahabat, hungga sampai pada era moderen ini atau pasca sekarang. pihak Hindia belanda sendiri telah berhasil mengkondifikasi hukumnya dan membawa ke Indonesia dengan nama undang-undang hukum perdata(KHUPdt) yang merupakan terjemahan dari kitab burgelijk wetbook (BW) ciptaan kolonial belanda. pada tahun 2008 pemerintah indonesia melalui MK dan MA menyusun peraturan nomor 2 tahun 2008 tentang kompilasi hukum ekonomi syariah (KHES)
     pada masa sekarang ini lebih tepatnya pada pasca pendemi covid-19 ini. sebetulnya pandemi ini adalah masalah kesehatan, namun imbas dari hal tersebut berdampak pada seluruh aspek dan lapisan kegiatan manusia. menurut WHO sebuah epidemi dikatakan pandemi bukan dari keparahan dan jumlah korban atau infeksinya namun  mengacu pada penyebarannya keberbagai negaran dan banua. Dikarenakan penyebarannya yang luas covid-19  memberikan dampak yang cukp besar terkhusus sektor ekonomi.
    Dalam hal ini kita selaku aktifis dan civitas yang bergerak dan perkembangan zaman di tuntut untuk bisa mengotimalkan dan memanfaatkan keadaan agar bisa berjalan dengan baik. oleh karena itu jika dalam transaksi kita tidak bisa beremu atau berbaur secara langsung maka kita harus melakukan invasi atau sebuah terobosan baru yang bisa melakukan transaksi meski tanpa harus berbaur atau berkumpul daam kerumunan. misal dalam transaksi kita bisa menggunakan ojol, grab, dll. Nah, hal ini adalah langkah yang terbaik dalam mengadapi masalah pandemi ini, hal-hal seperti inilah yang sebetulnya harrus kita kembangkan sehingga dengan keterbatasan keadaan sekarang bukan alasan untuk kita ketinggalan dalam berkembang untuk menajadi lebih baik lagi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar